Batamramah.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan
(Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa segera memanggil perusahaan
aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan tentang sebagian
pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.
"Panggil, kita (bakal) panggil. Oke," kata Wamenaker ditemui
di sela menghadiri open house Menteri Investasi dan
Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa.
Ketika awak media menanyakan apakah Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker)sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ojol yang
memberikan BHR hanya Rp50 ribu per pengemudi, Wamenaker memastikan segera
memanggil perusahaan tersebut.
Kendati demikian, Wamenaker tidak menyebutkan secara detail kapan
perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemnaker.
Dia hanya memastikan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait
mengenai hal tersebut.
Bahkan, Wamenaker mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika
awak media mengkonfirmasi mengenai BHR ojol yang hanya menerima Rp50 ribu per
pengemudi.
"BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik
darah nih gua soal BHR nih," ucap Wamenaker singkat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap
memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya
menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.
Menaker ditemui di Jakarta, Selasa (25/3) mengatakan bahwa sebelumnya
telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi
pengemudi ojek online.
Dia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari
pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita
tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow
up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," ujar
Menaker.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily
Pujiati menyebutkan bahwa mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak
menerima BHR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata
menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.
Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak
sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator
telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi
ojol bisa mendapatkan haknya.
"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk
memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian
BHR)," kata Lily.
Sumber: Antaranews.com