Batamramah.com, Batam - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT
Kepri) memperpanjang masa penahanan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang
Kompol Satria Nanda untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda
Kepri.
Humas PT Kepri Priyanto Lumbanradja dikonfirmasi ANTARA di
Batam, Jumat, mengatakan perpanjangan masa penahanan Kompol Satria Nanda
tertuang dalam Surat Penetapan Penahanan PT Kepri Nomor: 105/Pen.Pid/2025/PT
TPG tanggal 25 Maret 2025.
“Penahanan diperpanjang dari tanggal 17 April sampai dengan
16 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kepri,” kata Priyanto.
Sejak perkara ini dilimpahkan ke pengadilan pada 18 Januari
2025, Kompol Satria Nanda ditahan terpisah dari sembilan anggotanya (Subnit 1
Satresnarkoba Polresta Barelang).
Kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang, sedangkan Kompol Satria Nanda di Rutan
Polda Kepri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari)
Kota Batam Tiyan Andesta menjelaskan alasan penahanan Satria Nanda di Rutan
Polda Kepri untuk keamanan, dikhawatirkan akan berbenturan dengan tahanan yang
pernah ditangkapnya.
“Jadi 12 tersangka itu, ssepuluhnya mantan anggota polisi,
dua tersangka berstatus sipil. 11 tersangka di Rutan Kelas IIA Barelang, satu
tersangka di Rutan Polda Kepri,” kata Tiyan di Batam, Kamis (9/1).
Selain alasan keamanan, kata dia, juga adanya permohonan
dari pihak keluarga, serta pertimbangan dari tim Pidana Umum dan pimpinan
Kejaksaan Negeri setempat.
Kompol Satria Nanda menjadi terdakwa perkara dugaan tindak
pidana penyisihan barang bukti narkoba sabu seberat 1 kilogran bersama sembilan
orang mantan anggotanya dari Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dalam perkara ini tercatat total 12 terdakwa, dua di
antaranya terdakwa berstatus sipil dan mantan anggota Polri yang dipecat atas
nama Azis Martua Siregar, dan Zulkifli Simanjuntak alias Juntak.
Sementara itu, 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta
Barelang, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi (Kasubnit I), Fadillah,
Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, Rahmadi dan
Junaidi Kurniawan.
Sumber: Antaranews.com