Batamramah.com, Purwokerto - Pakar hukum Universitas
Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai pemberlakuan surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK) layak dihapus karena tidak selaras dengan
hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi menghalangi hak warga negara untuk
memperoleh pekerjaan.
"Dalam hal sisi hak asasi manusia, itu (SKCK) memang
sangat merugikan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,
Sabtu.
Oleh karena itu, dia mengaku sepakat dengan usulan
penghapusan layanan penerbitan SKCK yang selama ini dilayani oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai
bukti bahwa yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan
tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Menurut dia, pemberlakuan SKCK membatasi hak asasi manusia
dan sangat merugikan terutama bagi mantan narapidana ketika hendak mencari
pekerjaan yang layak.
Ia mengatakan perilaku pencari kerja sebenarnya dapat
terlihat saat yang bersangkutan menjalani wawancara, apakah sesuai atau tidak
sesuai dengan kehendak perusahaan selaku pengguna.
Bahkan, kata dia, SKCK dapat menjadikan stigma negatif bagi
orang-orang yang mempunyai catatan-catatan negatif karena pernah melakukan
tindak kriminal atau kejahatan.
Padahal, lanjut dia, belum tentu pekerjaan yang diinginkan
orang itu selaras dengan apa yang dilakukan ataupun pekerjaan tersebut selaras
dengan penggunanya.
"Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan
stigma negatif dulu, itu yang tidak boleh. Padahal saat sekarang, mantan
narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri dalam pilkada, kenapa mantan
narapidana lainnya harus terkendala dalam mencari pekerjaan karena adanya
catatan negatif dari kepolisian," kata Hibnu menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena
dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian
HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri
HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani
surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang
kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay.
Dia menjelaskan usulan tersebut muncul setelah Kementerian
HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah
daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari
pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan
melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada
lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan
SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh
sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan
narapidana.
Sumber: Antaranews.com