Ketua DPRD Kepri Sindir Teguran Ketua DPRD Batam Sebagai Keliru



Batamramah.com, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, yang mengaku telah menegur unsur pimpinan dan anggota DPRD Batam karena ikut dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam baru-baru ini.

Iman menyebut teguran tersebut keliru dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap undang-undang serta fungsi pengawasan DPRD. Ia menegaskan, sidak yang dilakukan justru merupakan bagian dari tugas pengawasan yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

“Teguran itu salah kaprah. Dalam Pasal 157 Ayat 1 (c) UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, jelas disebutkan bahwa tugas anggota DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Kepri itu menambahkan, kehadiran unsur pimpinan DPRD Batam dalam sidak di lokasi penimbunan sungai di Baloi dan aktivitas cut and fill ilegal di Botania merupakan bentuk pengawasan nyata terhadap jalannya Perda.

“Kehadiran anggota dewan dalam dua sidak tersebut sah dan dijamin undang-undang,” tegas Iman.

Menurutnya, sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pelanggaran Perda di dua lokasi itu. Kehadiran DPRD, kata Iman, bertujuan memastikan Pemerintah Kota Batam menjalankan Perda sesuai amanat undang-undang.

Iman juga menyayangkan sikap Ketua DPRD Batam yang menegur unsur pimpinan lainnya. Ia menyebut tindakan itu arogan dan tidak mencerminkan prinsip kolektif kolegial yang berlaku di lembaga legislatif.

“Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial. Tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain. Kita ini sejawat, bukan atasan dan bawahan. Saya harap polemik ini segera diakhiri,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Iman mengajak semua pihak mendukung langkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam menegakkan Perda, demi menciptakan ketertiban di Kota Batam.
Lebih baru Lebih lama