Batamramah.com, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) optimis untuk melampaui pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari tahun sebelumnya dengan capaian hingga 11
April 2025 ini sebanyak 202.583 pelaporan.
Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim mengatakan bahwa angka
ini menurun sekitar 2,75 persen dibandingkan pelaporan pada tahun 2024 yang
mencapai 208.592 SPT.
“Secara akumulatif terjadi penurunan, tetapi untuk pelayanan
di beberapa kantor pajak kami juga melihat ada peningkatan. KPP Pratama
Tanjungpinang mencatat kenaikan pelaporan sebesar 1,06 persen, dan KPP Pratama
Tanjung Balai Karimun naik 10,15 persen dibandingkan tahun lalu,” katanya saat
dihubungi di Batam, Jumat.
Hari ini merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk
wajib pajak orang pribadi. Namun untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan
masih dapat dilakukan hingga 30 April 2025, baik untuk SPT Tahunan 1771 maupun
1771 USD.
Imanul optimistis target pelaporan akan tercapai menjelang
akhir bulan, mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memudahkan
pelayanan, termasuk pembukaan layanan pada akhir pekan.
“Banyak upaya kami di seluruh Kepri untuk mendekatkan
masyarakat kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seperti membuka dua pojok pajak
di Kota Batam dalam pusat perbelanjaan seperti Grand Batam Mall,” katanya.
Di luar Batam, DJP Kepri juga memiliki KPP Pratama di
Tanjungpinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, serta KP2KP Dabo Singkep Lingga,
Tanjung Batu Karimun dan Ranai Natuna.
Melalui layanan yang tersedia, DJP Kepri berharap wajib
pajak bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan menghindari sanksi
administrasi berupa denda akibat keterlambatan.
DJP Kepri terus mengajak masyarakat untuk tertib
administrasi pajak dan memanfaatkan berbagai saluran pelaporan yang telah
disediakan, baik secara daring melalui e-Filing maupun secara
langsung di kantor pelayanan terdekat.
Sumber: Antaranews.com