Batamramah.com, Batam - Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah
(BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau serta mengingatkan nelayan untuk
berhati-hati saat melaut agar tidak melanggar batas wilayah dan memasuki
wilayah Malaysia, karena ada sanksi tegas yang diberlakukan otoritas negara
tersebut.
“Saya mengimbau bagi rekan-rekan nelayan agar hati-hati
dalam bekerja di laut,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara dikonfirmasi di
Batam, Kamis.
Dia menjelaskan nelayan Kepri harus berhati-hati saat
melaut, terutama di daerah perbatasan, jangan sampai memasuki daerah teritorial
negara lain.
Imbauan ini disampaikan Doli menyusul video yang dibagikan
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terkait operasi ketat di daerah
perbatasan negara tersebut.
“Dari video APMM kami melihat bahwa mereka melaksanakan
operasi atau razia laut yang tentunya dengan menggunakan peralatan laut dan
udara mereka,” ujar Doli.
Oleh karena itu, adanya peringatan dari APMM ini, kata Doli,
diharapkan jangan sampai nelayan Kepri melanggar atau terkena razia yang
memiliki dampak hukum, seperti terjadinya penahanan.
Menurut dia, jika nelayan kedapatan memasuki wilayah
teritorial negara tetangga tersebut, terjadi operasi dan ditahan, tentunya akan
berdampak pada nelayan tersebut.
“Kalau mereka (nelayan) ditahan, sehingga meninggalkan
keluarga. Apabila berdampak pada hukum bisa sampai didenda ratusan ribu, bahkan
jutaan ringgit,” katanya.
Salah satu cara agar nelayan tidak memasuki wilayah negara
tetangga adalah penggunaan GPS atau alat navigasi.
“Tentunya penggunaan navigasi pada nelayan ini menjadi
otoritas dinas atau kementerian lembaga lain (KKP),” kata Doli.
Doli menambahkan saksi hukum yang diterapkan APMM kepada
nelayan yang melanggar batas wilayah beragam tergantung dari penyidikan yang
dilakukan.
Beberapa kejadian nelayan yang ditangkap karena memasuki
wilayah Malaysia, ada yang dipulangkan tanpa didenda, ada juga yang dipulangkan
bersama kapal miliknya.
Kebijakan ini, kata dia, tidak hanya berlaku di Malaysia,
tapi juga di Indonesia. Tak jarang aparat Indonesia menangkap nelayan kapal
asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.
“Intinya kita harus saling menghormati, berdiplomasi dan
juga perlu langkah antisipasi bagi nelayan,” katanya.
Sepanjang 2025, ada dua kejadian nelayan Kepri ditangkap dan
dipulangkan karena melanggar batas wilayah. Sementara di tahun 2024, ada 32
kejadian, dan belasan kejadian di tahun 2023.
Sumber: Antaranews.com