BP2D Kepri Ingatkan Nelayan Hindari Melaut di Wilayah Perbatasan


Batamramah.com, Batam - Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau serta mengingatkan nelayan untuk berhati-hati saat melaut agar tidak melanggar batas wilayah dan memasuki wilayah Malaysia, karena ada sanksi tegas yang diberlakukan otoritas negara tersebut.

“Saya mengimbau bagi rekan-rekan nelayan agar hati-hati dalam bekerja di laut,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Dia menjelaskan nelayan Kepri harus berhati-hati saat melaut, terutama di daerah perbatasan, jangan sampai memasuki daerah teritorial negara lain.

Imbauan ini disampaikan Doli menyusul video yang dibagikan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terkait operasi ketat di daerah perbatasan negara tersebut.

“Dari video APMM kami melihat bahwa mereka melaksanakan operasi atau razia laut yang tentunya dengan menggunakan peralatan laut dan udara mereka,” ujar Doli.

Oleh karena itu, adanya peringatan dari APMM ini, kata Doli, diharapkan jangan sampai nelayan Kepri melanggar atau terkena razia yang memiliki dampak hukum, seperti terjadinya penahanan.

Menurut dia, jika nelayan kedapatan memasuki wilayah teritorial negara tetangga tersebut, terjadi operasi dan ditahan, tentunya akan berdampak pada nelayan tersebut.

“Kalau mereka (nelayan) ditahan, sehingga meninggalkan keluarga. Apabila berdampak pada hukum bisa sampai didenda ratusan ribu, bahkan jutaan ringgit,” katanya.

Salah satu cara agar nelayan tidak memasuki wilayah negara tetangga adalah penggunaan GPS atau alat navigasi.

“Tentunya penggunaan navigasi pada nelayan ini menjadi otoritas dinas atau kementerian lembaga lain (KKP),” kata Doli.

Doli menambahkan saksi hukum yang diterapkan APMM kepada nelayan yang melanggar batas wilayah beragam tergantung dari penyidikan yang dilakukan.

Beberapa kejadian nelayan yang ditangkap karena memasuki wilayah Malaysia, ada yang dipulangkan tanpa didenda, ada juga yang dipulangkan bersama kapal miliknya.

Kebijakan ini, kata dia, tidak hanya berlaku di Malaysia, tapi juga di Indonesia. Tak jarang aparat Indonesia menangkap nelayan kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.

“Intinya kita harus saling menghormati, berdiplomasi dan juga perlu langkah antisipasi bagi nelayan,” katanya.

Sepanjang 2025, ada dua kejadian nelayan Kepri ditangkap dan dipulangkan karena melanggar batas wilayah. Sementara di tahun 2024, ada 32 kejadian, dan belasan kejadian di tahun 2023.

Sumber: Antaranews.com


Lebih baru Lebih lama