Batamramah.com, Tanjungpinang - Ada aliansi strategis di Kepulauan Riau untuk melindungi kekayaan alam hayati! Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri (Karantina Kepri), Herwintarti, bersama timnya menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang pada Rabu (23/04/2025).
Misi utama mereka adalah mempererat tali koordinasi demi memperkuat penegakan hukum dan pengawasan di wilayah perbatasan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Karantina Kepri dan Kejati menyadari betul betapa krusialnya wilayah perbatasan dalam mencegah lalu lintas ilegal komoditas karantina hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Jika lengah, bukan hanya kerugian ekonomi yang mengintai, tapi juga ancaman serius terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.
Herwintarti menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk menggempur habis praktik perdagangan ilegal produk pertanian dan perikanan. "Kita tahu betul, produk ilegal ini berpotensi membawa penyakit berbahaya yang bisa menular ke manusia (zoonosis) atau bahkan memusnahkan tanaman dan ikan lokal," ungkap Herwintarti dengan nada memperingatkan.
Lebih lanjut, Herwintarti mencontohkan dampak mengerikan dari penyelundupan ilegal, seperti merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta African Swine Fever (ASF) yang disebabkan oleh masuknya hewan ternak dan produknya secara gelap.
"Karantina adalah benteng pertama negara dalam melindungi sumber daya alam hayati kita. Tugas kami adalah mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit. Untuk itu, kami akan selalu bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejati, untuk meminimalisir pelanggaran undang-undang, terutama UU perkarantinaan," tegas Herwintarti.
Wilayah Kepri yang memiliki 146 pintu masuk ilegal menjadi perhatian khusus. Herwintarti menekankan betapa berbahayanya situasi ini jika tidak ada pengawasan ketat dari semua pihak. "Bagaimana kita bisa menjamin kesehatan komoditas yang masuk jika tidak ada kolaborasi? Dukungan Kejati sangat vital dalam melindungi keamanan, ketersediaan, dan kesehatan pangan kita, serta melindungi petugas karantina di garis depan," paparnya.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, beserta jajarannya menyambut hangat kedatangan tim Karantina Kepri. Teguh menyatakan kesiapan Kejati untuk memberikan dukungan penuh terkait tugas pokok dan fungsi Karantina. "Kami siap memberikan bimbingan teknis pemberkasan kepada penyidik karantina, serta pendampingan hukum jika ada kasus yang sampai ke pengadilan," ujarnya dengan mantap.
Tak hanya itu, Kejati juga bersedia mendukung pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) atau Standard Operating Procedure (SOP) yang memperkuat kinerja Karantina. Teguh bahkan berkomitmen untuk ikut serta dalam upaya menghentikan perdagangan ilegal satwa maupun komoditas pertanian dan perikanan demi menjaga kekayaan alam Indonesia.
Menutup pertemuan penting ini, Herwintarti mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam kampanye anti perdagangan ilegal. Caranya sederhana: selalu lapor karantina dan penuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Jika masyarakat melihat ada indikasi pemasukan produk pertanian dan perikanan ilegal, jangan ragu untuk melapor melalui pusat WhatsApp (WA) Karantina Kepri di nomor 0813-7111-8773. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkas Herwintarti.
Sinergi kuat antara Karantina Kepri dan Kejati ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi para pelaku kejahatan di perbatasan, demi masa depan Kepri yang lebih aman dan lestari.