Batamramah.com, Jakarta - Menteri Perdagangan periode
2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan
negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo
mengatakan Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan dengan beberapa terdakwa lainnya secara melawan hukum dalam kasus
tersebut.
"Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak
senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara," ujar JPU dalam
sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Kamis.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong tersebut sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal
18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU membeberkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom
Lembong dalam kasus tersebut, yakni tanpa didasarkan rapat koordinasi
antar-kementerian, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau
persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada Direktur Utama
PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products.
Kemudian kepada Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka
Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Direktur Utama PT Medan Sugar
Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry, serta Direktur
Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses
Utama.
Lalu, kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu
Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Direktur PT Duta Sugar International
Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Direktur Utama PT
Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Direktur
Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan
Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui
PT Dharmapala Usaha Sukses.
Selain itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian
Perindustrian (Kemenperin), Thomas juga didakwa telah memberikan surat
pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016
kepada para pihak tersebut.
JPU menjelaskan surat pengakuan impor atau persetujuan impor
gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diberikan untuk
mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih
(GKP), padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah
gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut
merupakan perusahaan gula rafinasi.
Di sisi lain, Tom Lembong memberikan surat pengakuan impor
atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products untuk
diolah menjadi gula kristal putih yang dilakukan pada saat produksi gula
kristal putih dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor gula
kristal mentah tersebut terjadi pada musim giling.
Selanjutnya, Tom Lembong didakwa tidak menunjuk perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi
harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk
Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi
Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan
Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Tom Lembong pun diduga memberi penugasan kepada PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk melakukan pengadaan
gula kristal putih bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, karena
sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama
direktur utama beberapa perusahaan lainnya telah menyepakati pengaturan harga
jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI
kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
"Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas
distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,
yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar
murah," ungkap JPU menambahkan.
Sumber: Antaranews.com