Batamramah.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI,
Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat
jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari
satuan.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif
yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah
digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI)
harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata
Kristomei kepada Antara, Sabtu.
Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif
masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah
ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy
Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Bukan pensiun dini, Novy Helmi malah mendapat posisi baru di
organisasi TNI.
Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025
yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya
menjabat sebagai Danjen Akademi TNI kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima
TNI.
Saat ditanya soal kepastian kapan Novy Helmi mundur dari
satuan TNI, Kristomei belum memberikan jawaban kepada Antara.
Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit
aktif berdasar revisi UU TNI.
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan
Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara,
5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional, dan
9. Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
1. Pengelola Perbatasan,
2. Penanggulangan Bencana,
3. Penanggulangan Terorisme,
4. Keamanan Laut, dan
5. Kejaksaan Republik Indonesia
Sumber: Antaranews.com