Batamramah.com, Batam - Tim gabungan Pemerintah Kota
(Pemkot) Batam Kepulauan Riau mulai melakukan penertiban reklame di jalan-jalan
utama di kota itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy di Batam, Selasa mengatakan adapun tim
gabungan itu terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPM-PTSP, Dinas
Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Ia menyampaikan reklame yang ditertibkan itu bersifat
insidental berukuran kecil hingga sedang.
"Tahap awal yang kita sisir di jalan-jalan utama dan
reklame yang insidental. Bapenda yang menunjuk jalan. Reklame yang kita
tertibkan berupa reklame tanda-tanda di pinggir jalan," kata Reza.
Ia menjelaskan penertiban itu dilakukan sesuai instruksi
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk menghadirkan tata ruang kota yang
lebih bersih dan rapi.
"Dan ini langkah cepat yang kita ambil sesuai dengan
Perwako (Peraturan Wali Kota) Nomor 50 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak
Reklame," kata dia.
Dalam tahap awal pihaknya menyisir dan menertibkan
reklame-reklame tidak hanya dilakukan di pagi hari, tetapi juga malam hari.
"Akan ditandai reklame-reklame yang harus ditindak
khusus seperti dipotong dengan menggunakan alat pemotong," ujar dia.
Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda
Batam dan CKTR terkait titik-titik yang memiliki PBG atau IMB, serta yang sudah
melakukan pembayaran pajak.
Setelah itu, juga akan koordinasi dengan BP Batam guna
menyesuaikan data yang dimiliki.
"Kita harus tahu mana reklame yang sudah membayar sewa
titik. Kita bersyukur sudah menerbitkan satu izin resmi yang di terbitkan
Pemkot Batam dan ini tahap awal yang diterbitkan sesuai dengan dilantik wali
kota dan wakil wali kota," ujar dia.
Ia menambahkan syarat utama dalam pengurusan izin di Pemkot
Batam adalah sewa lahan dari BP (Badan Pengusahaan) Batam.
"Sekali dayung, Pemkot Batam ada, BP Batam ada, IMB dan
Pajak Daerah. Setelah ketemu datanya, mana yang tidak memiliki izin akan kita
tertibkan. Bisa juga dicopot sendiri oleh pemiliknya. Dalam penataan reklame
ada beberapa perwako di setiap dinas masing-masing," ujar Reza.
Sumber:
Antaranews.com