Seminar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dan Kejaksaan Negeri Batam Bersama Universitas Internasional Batam.

Batamramah.com, Batam - Rabu, tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Aula Gedung B Lantai I Universitas Internasional Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH, MH beserta Para Kepala Seksi dan Kasubbagbin dan Pegawai mengikuti Kegiatan Seminar KUHP Nasional dan Rancangan KUHAP  dengan thema “Tantangan, Peluang dan Solusi Menuju Penegakan Hukum yang Efektif”.

Hadir sebagai Keynote Speaker Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH. Sebagai Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH., MH. Hakim pada Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Watimena, SH. Dan Dosen Fakultas Hukum UIB Tantimin, SH., MH., dan Dr. Abdurakhman Alhakim, SH., MH., sebagai Moderator. Kegiatan seminar ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Batam Dr. Iskandar Itan, Dekan Fakultas Hukum UIB Assoc Prof. Dr. Lu Sudirman, SH, MH, M.Hum. dan para mahasiswa Universitas Batam.



Dalam Keynote Speech Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan;

“kegiatan ini dalam rangka mengkaji bagaimana tantangan para penegak hukum, peluang dan solusi menuju Penegakan hukum yang efektif dalam pelaksanaan KUHP baru yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan RKUHAP”.

“Revisi KUHAP harus selaras dengan paradigma KUHP Nasional sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated Criminal Justice System) untuk mencapai penegakan hukum yang ideal memenuhi 3 (tiga) nilai dasar dari hukum yakni nilai keadilan, nilai kepastian hukum dan kemanfaatan”.

“Adanya RKUHAP diharapkan mampu menyeimbangi penerapan KUHP Nasional dengan menggeser doktrin Diferensiasi Fungsional yang lebih kepada Mandatory prosecution menjadi Voluntary prosecution, Jaksa selaku Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik untuk kepentingan penuntutan sehingga perkara dapat terlaksana sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan demi terciptanya penuntutan dan keputusan yang ideal”.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH, MH dalam penyampaiannya, “Indonesia sebagai negara penganut Civil Law memberikan pengaruh pada peran Kejaksaan khususnya Penuntut Umum yang diberikan otoritas untuk melakukan Penuntutan dan mengajukan perkara ke Pengadilan atau yang disebut sebagai peran Kejaksaan melalui asas Dominus Litis, Kejaksaan juga memliki peran melalui prinsip peluang atau Opportunite de Poursites untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk diajukan ke Pengadilan sehingga melalui prinsip ini Kejaksaan memiki otoritas yang luas untuk mengawasi proses penyidikan”.

Sedangkan narasumber Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, SH dalam materinya “digitalisasi dan reformasi proses hukum acara pidana menuju sistem peradilan yang adaptif di era teknologi” melalui aplikasi ini diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. Kegiatan seminar diawali dengan berbuka puasa bersama serta penyerahan plakat dan sertifikat dari Universitas Internasional Batam kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Hakim Pengadilan Negeri Batam dan Dosen Fakultas Hukum UIB, foto bersama selesai pada pukul 21.30 Wib dengan baik dan lancar.

Lebih baru Lebih lama