Batamramah.com, Batam - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan
Riau, kembali melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana narkoba
melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis, dengan
menghadirkan saksi Akreditor Propam Polda Kepri Robin Tua Padapotan.
Dari pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa 10 mantan
anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sudah menjalani sidang putusan etik
Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sembilan telah inkrah dengan sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Kompol Satria Nanda, selaku
mantan Kasaresnarkoba masih dalam upaya banding.
Keterangan ini diungkapkan oleh Robin ketika menjawab
pertanyaan dari penasehat hukum para terdakwa 10 mantan anggota Satresnarkoba
Polresta Barelang.
Awalnya penasihat hukum Kompol Satria Nanda menanyakan
kepada saksi apakah meyakini kliennya melanggar kode etik Polri.
“Iya (yakin),” jawab Robin.
Lalu penasehat hukum menanyakan sudah sampai mana proses
etik terhadap kliennya.
“Sampai saat ini masih proses banding,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan saksi itu, Robi mengatakan dirinya sebagai
penuntut dalam sidang KKEP terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta
Barelang sekitar bulan Juli 2024.
Sebelum disidang, kata Robin, dirinya melakukan pemeriksaan
terhadap para terduga pelanggar etik Polri (10 terdakwa).
Dalam persidangan itu, dirinya menerima barang bukti terkait
kasus pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh kesepuluh terduga
pelanggar, yakni keterangan saksi dan para terdakwa yang berkesesuaian,
tangkapan layar percakapan pesan instans antara terdakwa Aziz dan terdakwa
mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, serta uang tunai Rp12 juta,
sisa dari penjualan barang bukti sabu.
Robin menjelaskan kesepuluh mantan anggota Satresnarkoba
Polresta Barelang melakukan penjemputan narkoba sabu ke Malaysia seberat
36 kg, lalu barang bukti tersebut disisihkan 1 kg untuk membayar informan.
Barang bukti sabu yang disisihkan tersebut dijual kepada
terdakwa Aziz, dengan nominal uang yang telah disetorkan hasil pejualan sebesar Rp160
juta.
Adapun keterangan saksi di persidangan dibantah oleh seluruh
terdakwa eks mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yang mengatakan
tidak ada penyisihan barang bukti, tidak ada penjemputan, yang ada adalah
mengungkapkan kasus narkoba.
Namun para terdakwa membenarkan keterangan saksi terkait
pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri.
Sidang hari ini meminta keterangan lima orang saksi, dua
dari Polri dan tiga saksi lainnya merupakan terdakwa kasus narkoba yang terkait
dengan perkara mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00
WIB. Sidang ditunda, dan kembali dilanjutkan pada malam hari pukul 20.00 WIB.
Sumber: Antaranews.com