Batamramah.com, Batam - Kepala Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan oknum anggota Polresta
Tanjungpinang berinisial Briptu SS merupakan perwujudan dari komitmen
institusinya dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN).
“Komitmen Polda Kepri dalam program P4GN dalam hal ini
Ditresnarkoba Polda Kepri, benar ada pengungkapan itu,” kata Pandra di Batam,
Selasa.
Menurut perwira menengah Polri itu, berdasarkan hasil
konfirmasi dengan Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono
bahwa penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba pada di
Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Kota Batam, pada Rabu (5/3).
Petugas pelabuhan mencurigai seorang pelaku tindak pidana
narkoba berinisial PG (32) membawa narkoba jenis sabu seberat 185 gram.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, diperoleh
keterangan bahwa ada yang menyuruh PG membawa narkoba, yakni anggota Polri
berinisial Briptu SS,” ujarnya.
Briptu SS (29) ditangkap Kamis (6/3) dini hari bersama
istrinya berinisial AA (28) di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota
Batam.
“Saat ketiga sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri,” kata
Pandra.
Dia menyebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri sedang
melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya, dan melakukan pendalaman
guna mengantisipasi adanya keterlibatan jaringan narkoba internasional.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkoba, Polda Kepri melakukan pendalaman serta penelusuran jaringan dan
sebagainya, menanggulangi jangan sampai adanya suatu jaringan internasional,”
katanya.
Pandra menambahkan secara simultan Briptu SS akan diproses
secara etik oleh Propam dan pidana oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Tindakan tegas ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri
Irjen Pol. Asep Safrudin terhadap program P4GN, yang memastikan seluruh
jajarannya benar-benar bersih dari penyalahgunaan.
Komitmen ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri,
di antaranya, meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjaga
soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum
secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam
meningkatkan kepercayaan publik.
“Secara simultan dan bersamaan, proses pelanggaran etik
tetap diperiksa dan proses pidana tetap berlanjut,” kata Pandra.
Sumber: Antaranews.com