Batamramah.com, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman 93 kilogram narkoba jenis sabu tujuan Jakarta dari Batu Luar, Malaysia, melalui perairan depan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Selasa (25/3).
"Ini merupakan investigasi bersama dengan Bea Cukai, berawal dari
informasi masyarakat akan ada turun barang (narkoba) dari Malaysia, kemudian
masuk melalui perairan Desa Berakit, yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,”
kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono
saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu.
Menurut dia, tim Ditresnarkoba Polda Kepri telah ikut dengan
kapal Bea Cukai selama tiga hari untuk memonitor informasi terkait pengiriman
narkoba tersebut.
Proses penyelidikan berlangsung di tengah kondisi cuaca
ekstrem dan gelombang tinggi hingga terjadi transaksi pengiriman barang di
tengah laut.
"Ketiga diketahui ada salah satu kapal yang melakukan
transaksi, kami langsung melakukan penangkapan," katanya.
Terdapat tiga orang tersangka dalam perkara tersebut,
berinisial MJ, ID dan JS, merupakan warga negara Indonesia. Tiga orang itu
berperan sebagai perantara, memindahkan narkoba dari kapal ke kapal menggunakan
Kapal Motor (KM) Rangga Putra.
"Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa
mereka akan mengirim barang itu ke Jakarta dan kemungkinan akan tiba saat
lebaran," katanya.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan
pengiriman narkoba itu berlangsung pada Selasa (25/3) dini hari sekitar pukul
01.00 WIB. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan kapal jaring nelayan.
Tiga awak kapal yang ditetapkan sebagai tersangka membawa muatan yang tidak
lazim untuk sebuah kapal nelayan.
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, di dalam kapal
tersebut tersimpan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan
"Chinese Tea Gift".
"Bungkusan ini diletakkan secara tersembunyi di
beberapa tempat, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat ABK," kata
Zaky.
Secara keseluruhan ada 93 bungkus teh China dengan berat
lebih kurang 93 kilogram. Hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk
kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I
jenis methapmphetamine.
Sumber: Antaranews.com