Pemkot Batam Tegas Larang Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah

 


Batamramah.com, Batam - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan membawa kendaraan berupa motor atau mobil bagi peserta didik.

Kepala Disdik Kota Batam Tri Wahyu Rubianto di Batam, Rabu, mengatakan larangan tersebut tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta melindungi keselamatan peserta didik.

"Terkait larangan membawa kendaraan pribadi dari kami, Disdik Batam, hanya sampai SMP. Untuk SMA bukan kewenangan saya," ujar Tri Wahyu.

Dalam surat edaran itu, Disdik Batam menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh sekolah dan orang tua, antara lain peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kemudian pihak sekolah dan guru bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan selama jam belajar.

Selanjutnya sekolah dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penerapan aturan ini dan pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Mengenai pengawasan, aturan ini dikembalikan ke masing-masing satuan pendidikan dan orang tua,” ujar Tri Wahyu.

Menurut dia, keterlibatan orang tua juga menjadi faktor utama dalam penerapan aturan ini.

"Kuncinya ada di orang tua atau wali. Jika mereka tidak membantu, maka aturan ini tidak akan berjalan efektif," kata dia.

Selain itu pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi para siswa.

Sumber: Antaranews.com

Lebih baru Lebih lama