Batamramah.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum,
HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini
pihaknya berupaya merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan
narapidana atau transfer of prisoners.
Hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada
undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara
asal.
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana
masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih
berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata
Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian
Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas
Surabaya (Ubaya) secara virtual, seperti dikutip dalam siaran pers resmi,
Sabtu.
Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa
dasar penting yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan
prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga
dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.
Beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana
harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa
hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum
yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini.
Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman
kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
Karenanya, perlu adanya kerja sama antar ke dua belah pihak
negara untuk memastikan proses hukum uang dijalani narapidana sesuai dengan
yang telah disepakati.
"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam
transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar
Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.
Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan pemulangan
narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian
penting dari diplomasi internasional Indonesia.
"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang
menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi
manusia dan keadilan," tutupnya.
Sumber: Antaranews.com