Batamramah.com, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima 40 laporan terkait entitas ilegal
sejak 1 Januari hingga 20 Maret 2025 terkait upaya pemberantasan kegiatan
keuangan ilegal.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Sabtu,
mengatakan dari total laporan tersebut, 23 laporan mengenai pinjaman online
(pinjol) ilegal dan 17 laporan
terkait investasi ilegal.
Sinar menyebutkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas keuangan
ilegal yang terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol
ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal, sejak 2017 - 13 Maret 2025.
Sementara untuk aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari - 28
Februari 2025, OJK Kepri juga telah menerima 914 permintaan layanan melalui
Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 116 pengaduan.
“Dari jumlah pengaduan tersebut, 57 pengaduan berasal dari
sektor perbankan, 40 pengaduan dari industri financial technology, 14 pengaduan
dari perusahaan pembiayaan, 5 pengaduan dari perusahaan asuransi,” kata Sinar.
Dengan begitu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan
konsumen, pada periode Januari - 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan
dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi
ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, juga menemukan nomor Whatsapp pihak penagih
(debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan
ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan
pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan
Digital RI,” ujar dia.
Dalam upaya peningkatan literasi keuangan, OJK telah
menyelenggarakan 35 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.900 peserta dan
131.000 pendengar atau viewers di Kepri, terdiri dari 15 kegiatan di Kota
Tanjungpinang, 2 kegiatan di Kabupaten Bintan, 1 kegiatan di Kabupaten Karimun,
3 kegiatan di Kabupaten Natuna, dan 14 kegiatan di Kota Batam.
“Instagram OJK Kepri yang berfungsi sebagai saluran
komunikasi khusus untuk kegiatan dan konten edukasi keuangan kepada masyarakat
telah menerbitkan 247 konten, dengan total 181.634 viewers," kata Sinar.
Selain itu, terdapat 710 pengguna Learning Management System
Edukasi Keuangan (LMSKU) di wilayah Kepri, sejak Agustus 2024 - 20 Maret 2025.
Selain itu, hal tersebut didukung oleh penguatan program
inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
(TPAKD).
Lebih lanjut, kata Sinar, dalam rangka pelaksanaan kegiatan
literasi dan inklusi keuangan, selama Februari - Maret 2025, OJK telah
melakukan implementasi Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah melalui
penyelenggaraan 28 program edukasi secara langsung yang menjangkau 2.470
peserta, serta edukasi keuangan digital sebanyak 2 kegiatan yang menjangkau
83.176 pendengar/viewers.
“Melaksanakan rapat koordinasi TPAKD Kabupaten Natuna pada
tanggal 24 - 27 Februari 2025 yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap
pencapaian literasi dan inklusi yang telah dilaksanakan,” kata Sinar.
Sumber: Antaranews.com