Batamramah.com, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau
untuk mewaspadai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan
menjelang Idul Fitri 1446 H.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Sabtu mengatakan
adapun beberapa macam modus penipuan tersebut seperti, tawaran pinjaman online ilegal
yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, tawaran
investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, phising yang
memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui
link/tautan.
“Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk
mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu,” kata Sinar.
Dengan begitu, masyarakat diminta untuk dapat waspada dan
tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir
logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
“Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak
dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk
keuangan,” ujar dia.
Menurut Sinar, OJK bersama anggota Satuan Tugas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh
asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia
Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 - 12 Maret 2025, IASC
telah menerima 67.866 laporan.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak
71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah
dilakukan pemblokiran.
“Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban
sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,”
kata Sinar.
Dengan begitu, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya
dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sumber: Antaranews.com