Batamramah.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran pemungutan suara
ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar.
Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, menyebutkan KPU di daerah dengan alokasi
anggaran sebesar Rp429.725.922.805 atau 59,75 persen. Bawaslu Rp158.919.295.848
(22,10 persen). TNI Rp38.531.459.000 (5,36 persen). Polri Rp91.993.554.893
(12,79 persen) sehingga total Rp719.170.232.546.
Menurutnya, total penyelenggaraan PSU di 24 daerah itu telah
disesuaikan dengan efisiensi anggaran, dan total anggaran itu telah mengalami
penurunan.
Adapun Kementerian Dalam Negeri awalnya memperkirakan
anggaran PSU sekitar Rp1 triliun. Kendati demikian, Tito meminta KPU dan
Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak
membebani APBD.
Selain itu, Tito mengatakan untuk anggaran PSU di sebagian
TPS dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Hal ini juga
termasuk PSU seluruhnya pun beberapa dapat dipenuhi oleh APBD.
"Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada
Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan
efisiensi dan bisa dipenuhi, bisa diambil dari APBD Papua," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU di
24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang
berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan
pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK RI bahwa dari seluruh perkara
tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak
menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah
menyelesaikan seluruh 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
kepala daerah tahun 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara
menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib
menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan
Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang
hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait
Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada
keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Sumber: Antaranews.com