Batamramah.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan transformasi
rekrutmen dan jabatan ASN merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi
manajemen ASN, termasuk penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.
Agenda tersebut adalah inti sari dari UU Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab
organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," kata Rini dalam
keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi,
yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta
Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN;
5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi
Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan
fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) masing-masing.
Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian
PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Hal ini bertujuan agar pengangkatan ASN
selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang
dilakukan.
"Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab
tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen
yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan
berintegritas," ujarnya.
Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai
non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses
penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.
Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari
PHK massal, tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini, menghindari
pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan
dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.
Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas
talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN
untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga
selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas
nasional saat ini.
Sumber: Antaranews.com