Batamramah.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan
hari raya (THR) pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex sebelum
memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.
Yassierli dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi
IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya
telah diminta oleh Komisi IX agar benar-benar memperjuangkan THR dan hak-hak
lainnya dari para pekerja yang terkena PHK di Sritex.
"Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan
(THR mantan karyawan Sritex) itu," katanya.
Dia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil
adalah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah itu lebih
lanjut.
Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen
Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan
pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK.
Dia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong,
pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain
tanggung jawab kurator.
"Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti
akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita
memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti," ucapnya.
Menaker menuturkan bahwa Sritex sebelumnya sudah memberikan
janji secara lisan mengenai pembayaran THR tetap akan dilakukan.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa terkait dengan waktu
pembayaran, kurator belum memberikan informasi pasti mengenai tanggal
pembayaran THR, namun telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita
dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini
adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak
spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan," kata Menaker.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut dia berharap pembayaran
pesangon masa kerja hingga THR korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum
Idul Fitri 2025.
Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui
hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan
bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan
kehilangan pekerjaan (JKP).
Sumber:
Antaranews.com