Batamramah.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Marwan Cik Asan mengapresiasi kebijakan penerapan diskon tiket
pesawat sebesar 13 persen sampai 14 persen khusus selama periode libur Lebaran
2025.
Dia menilai kebijakan yang diambil Pemerintah jelang Lebaran
2025 itu sangat membantu masyarakat untuk mudik atau pulang kampung.
“Diskon tiket pesawat dibutuhkan karena dapat menjadi
stimulus bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini sekaligus untuk
mengendalikan harga tiket pesawat ketika mudik nanti,” ucap Marwan dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, diskon tersebut akan menjadi stimulus untuk
masyarakat terutama kelas menengah yang menggunakan layanan jasa penerbangan.
Sebab, lanjut dia, biasanya harga tiket pesawat akan mahal
dengan kenaikan yang mencapai hampir dua kali lipat dari harga normal ketika
momentum libur Lebaran.
Untuk itu, Marwan mengapresiasi semua pemangku kepentingan
yang terlibat dalam pengambilan kebijakan diskon tiket pesawat, mulai dari
Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
(IPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Dirinya berharap pemberian diskon harga tiket pesawat pada
momen libur Lebaran 2025 dapat membantu menggerakkan perekonomian daerah dan
nasional.
Adapun pemberian diskon tiket pesawat tersebut diberikan
salah satunya sebagai dampak dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 18 Tahun 2025 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung
Pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik merupakan langkah yang
tepat.
Dia berpendapat dukungan intensif dari Pemerintah berupa PPN
yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 6 persen tersebut merupakan
langkah yang mewujudkan harapan masyarakat.
Sebagai informasi, diskon tiket pesawat dilakukan setelah
Pemerintah menurunkan biaya atau ongkos bandara udara, di antaranya dengan
menurunkan harga avtur di 37 bandara dan menekan surcharge atau biaya parkir
pesawat.
Diskon tiket pesawat yang diberikan di tahun lebih besar
dari tahun-tahun lalu karena mendapatkan dukungan intensif dari pemerintah
berupa PPN DTP sebesar 6 persen.
Sebelumnya, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
mengumumkan Pemerintah resmi menerapkan diskon tiket pesawat sebesar 13 persen
sampai 14 persen secara khusus selama periode libur Lebaran 2025.
Diskon berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret 2025 sampai
dengan 7 April 2025, dengan masa berlaku perjalanan mulai 24 Maret 2025 hingga
7 April 2025.
Sumber: Antaranews.com