Batamramah.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat Indonesia sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak yang
masuk kelompok rentan.
"Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode saya
yang kedua, sebenarnya DPR itu sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak
kalau dari segi kita anggota DPR-nya," kata Rahayu kepada ANTARA di
kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dia mengungkapkan rekan sejawatnya di DPR sangat mendukung
dirinya selama proses kehamilan dan melahirkan.
Kendati demikian, Rahayu mengaku dari sisi kebijakan
terdapat tantangan untuk memastikan bahwa persepsinya itu dengan persepsi yang
baik dan benar.
"Tapi tentunya kita berharap semua yang ingin melihat
negara ini menjadi lebih baik, itu mendukung upaya untuk adanya keterwakilan
perempuan yang lebih banyak lagi," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku sudah mengajukan
fasilitas daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi
ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Namun, karena tak memiliki wewenang, Rahayu akan
memperjuangkannya kembali karena fasilitas tersebut pernah ada di DPR.
Kemudian, untuk ruang laktasi, dia menyebut hampir semua
anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruangan sendiri sehingga dia tidak
mempermasalahkan ihwal itu.
"Mungkin untuk pekerja yang lain, makanya itu yang
masih terus harus diperjuangkan," jelas Rahayu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat
bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk
pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di
perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang
merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta,
Jumat (13/12/2024).
Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta
perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas.
Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi
orang tua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut
disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja.
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas,
akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi
ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan,
penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).
Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan
bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif
sekaligus berperan dalam menjaga anak.
Dia juga menilai fasilitas daycare di
lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orang tua
bekerja sebab lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman
bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak.
Di sisi lain, orang tua terbebas dari kondisi khawatir
terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat
berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri.
Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di
tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum
perusahaan, menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang
terjadi beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di
tempat kerja bukan hanya menyangkut solusi praktis, melainkan juga bagaimana
negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan
tumbuh kembang anak.
Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengeluarkan
program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan
penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.
Sumber: Antaranews.com