Komisi VII: DPR Sangat Ramah Terhadap Kaum Perempuan dan Anak

Batamramah.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak yang masuk kelompok rentan.

"Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode saya yang kedua, sebenarnya DPR itu sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak kalau dari segi kita anggota DPR-nya," kata Rahayu kepada ANTARA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

Dia mengungkapkan rekan sejawatnya di DPR sangat mendukung dirinya selama proses kehamilan dan melahirkan.

Kendati demikian, Rahayu mengaku dari sisi kebijakan terdapat tantangan untuk memastikan bahwa persepsinya itu dengan persepsi yang baik dan benar.

"Tapi tentunya kita berharap semua yang ingin melihat negara ini menjadi lebih baik, itu mendukung upaya untuk adanya keterwakilan perempuan yang lebih banyak lagi," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku sudah mengajukan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Namun, karena tak memiliki wewenang, Rahayu akan memperjuangkannya kembali karena fasilitas tersebut pernah ada di DPR.

Kemudian, untuk ruang laktasi, dia menyebut hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruangan sendiri sehingga dia tidak mempermasalahkan ihwal itu.

"Mungkin untuk pekerja yang lain, makanya itu yang masih terus harus diperjuangkan," jelas Rahayu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas.

Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orang tua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja.

Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

Dia juga menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orang tua bekerja sebab lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, orang tua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri.

Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum perusahaan, menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja bukan hanya menyangkut solusi praktis, melainkan juga bagaimana negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak.

Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.

Sumber: Antaranews.com


Lebih baru Lebih lama