Batamramah.com, Batam - Komisi IX DPR RI memuji kesiapan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam memastikan penyaluran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri 1446
Hijriah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya
Zaini, dalam kunjungan kerja spesifik ke Kota Batam, yang bertujuan untuk
mengawasi pelaksanaan penyaluran THR di wilayah tersebut.
"Dari berbagai masukan yang disampaikan oleh stakeholder,
baik pemerintah, asosiasi, maupun serikat pekerja, penyaluran THR berjalan
dengan baik tanpa kendala. Yang menarik, di Batam sudah ada posko pengaduan THR
jadi laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti," ujarnya di Batam, Kamis.
Yahya menegaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan
penyaluran THR di Batam berjalan dengan baik dan tidak ditemukan kendala
berarti.
Namun, ia juga menyoroti masih adanya ketidakjelasan status
bagi pekerja magang, pekerja Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pekerja honorer
yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan.
Yahya juga mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian
Ketenagakerjaan sedang memproses peraturan yang akan menetapkan pengemudi
ojek online (ojol) sebagai pekerja, bukan lagi mitra.
Dengan regulasi baru ini, mereka akan mendapatkan hak yang
sama seperti pekerja formal, termasuk THR.
"Kalau regulasi ini bisa diterbitkan sebelum Lebaran,
maka pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi bisa mendapatkan tunjangan
Lebaran dari aplikatornya. Ini informasi yang menarik bagi pekerja sektor
informal di daerah," tambahnya.
Yahya juga menilai bahwa kondisi ketenagakerjaan di Batam
cukup baik, terutama karena tidak ada laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
skala besar.
Menurutnya, sebagai kota industri, Batam lebih didominasi
oleh perusahaan elektronik, bukan tekstil, sehingga relatif lebih stabil dalam
hal ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kepri Mangara Simarmata menjelaskan bahwa Posko THR 2025 telah
dibentuk di Kota Batam dan di Kota Tanjungpinang, serta tersedia sebuah Unit
Pelaksana Teknis di Kabupaten Karimun.
Posko ini dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan
menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran terkait
pelaksanaan THR serta bonus Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sektor informal,
termasuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pada 11 Maret 2025.
"Posko THR sudah kami bentuk, dan masyarakat yang ingin
melaporkan permasalahan terkait THR dapat langsung mengajukan pengaduan,"
ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekretaris Daerah
Kota Batam Jefridin Hamid untuk mewakili Wali Kota Batam, Ketua DPP Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri, serta perwakilan dari Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI).
Sumber: Antaranews.com