Batamramah.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave
Laksono mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran harus bisa relevan atau masih bisa dimanfaatkan hingga 20
sampai 50 tahun ke depan.
Menurut Dave, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini
masih terbelakang sebab masih mengatur sistem penyiaran secara analog. Padahal
saat ini era penyiaran sudah berubah ke sistem digital.
"Tinggal produk-produk hukum turunan ke bawahnya itu
yang bisa menyesuaikan perkembangan zaman," kata Dave saat rapat dengar
pendapat dengan sejumlah lembaga penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Senin.
Untuk itu, menurut dia, penyusunan Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran itu harus mempelajari sistem
penyiaran yang diterapkan di negara-negara lain guna menopang industri
penyiaran lokal.
"Apakah selain soal pemancarnya, konten yang
disediakannya, ini semua saling berkaitan, karena ini menopang kehidupan
khalayak banyak juga," katanya.
Selain itu, RUU Penyiaran juga perlu mengatur dan melindungi
generasi muda dari konten-konten yang bisa berdampak buruk.
Saat ini, kata Dave, anak-anak sudah sangat tergantung
kepada gawai pintar yang menampilkan berbagai jenis konten.
"Inilah gunanya Undang-Undang Penyiaran kita ini untuk
kita bisa beri perlindungan dan memberikan pengamanan kepada anak-anak kita
sehingga generasi kita ke depan jangan sampai tergerus akhlaknya,"
katanya.
Untuk itu, Dave ingin agar RUU Penyiaran perlu mendengar
berbagai masukan agar tidak terkesan sebagai RUU yang "asal jadi"
karena jika RUU tersebut mengalami kekurangan maka akan mudah untuk digugat ke
Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Antaranews.com