Kapolres Jelaskan Proses Pemulangan Nelayan Karimun Ditahan Malaysia


Batamramah.com, Kapolres Karimun, Kepulauan Riau, AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkap kronologi nelayan yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) hingga dipulangkan ke Karimun.

Kepulangan nelayan bernama A Huat disambut Bupati Karimun Iskandar Syah dan Wakil Bupati Rocky Bawole dan Kapolres Karimun di Pelabuhan Domestik Tanjuk Balai Karimun, Selasa.

Robby menjelaskan nelayan A Huat ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada 3 Maret di Perairan Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, saat sedang menarik jaring ikan menggunakan kapal pompong kecil berukuran 2 GT.

“A Huat dianggap oleh APM Malaysia melanggar karena memasuki perairan mereka dan membawanya ke Johor, Malaysia,” kata Robby.

Menurut Robby, pemulangan A Huat berdasarkan hasil koordinasi antara berbagai pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, Bakamla, serta Dinas Keluatan dan Perikanan Kepri.

A Huat dipulangkan oleh APM Malaysia dengan titik jemput serah terima dilakukan di koordinat koordinat 1°14.112'N - 103°26.534'E yang merupakan perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia.

Kepulangan A Huat, kata Robby, diterima langsung oleh Satpolairud Polres Karimun dan langsung diantarkan kembali ke keluarganya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Batam.

“A Huat dinyatakan dalam kondisi sehat, dan kapal pompong yang digunakannya juga dikembalikan dalam keadaan baik,” kata Robby.

Robby menyebutkan kejadian yang dialami A Huat menjadi pembelajaran tentang pentingnya koordinasi antara nelayan dengan pihak berwenang guna menghindari insiden serupa terulang di masa mendatang.

“Pemerintah daerah juga berjanji akan terus berupaya melindungi warganya yang bekerja di sektor perikanan,” ujarnya.

Peristiwa nelayan Kepri ditangkap oleh otoritas negara tetangga Malaysia maupun Singapura merupakan kejadian berulang. Pada 2024 ada belasan nelayan yang ditahan lalu dipulangkan karena melanggar batas wilayah.

Pelanggaran batas wilayah ini terjadi, karena wilayah laut tidak memiliki batas yang jelas, sementara nelayan tradisional yang tidak memiliki peralatan navigasi, mengikuti lokasi banyaknya ikan, sehingga tanpa sadar masuk ke wilayah perbatasan.

Sumber: Antaranews.com

Lebih baru Lebih lama