Batamramah.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Pol.
Abdul Karim menekankan bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan eks Kapolres
Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) yang merusak kepercayaan
masyarakat.
Komitmen itu ditunjukkan oleh kepolisian dengan menetapkan
FWLS sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba serta
mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang
bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut
kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung
jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ucapnya dalam keterangan yang
diterima di Jakarta, Jumat.
Pengambilan langkah tegas terhadap FWLS, kata dia, merupakan
komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang melakukan
pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu
dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal
untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya menegaskan.
Jenderal bintang dua itu pun berharap agar masyarakat dapat
terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra
tersebut.
“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan
memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada
keadilan dan kepentingan publik,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol.
Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri
(KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap
anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan
yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan
menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah
video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa
berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun,
kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Adapun Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik
terhadap FWLS pada Senin (17/3).
Sumber: Antaranews.com