Batamramah.com, Batam - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri
Batam menghadirkan mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto
sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 10
mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, di Pengadilan Negeri Batam,
Senin.
JPU Ali Naek Hasibuan mengatakan total ada 7 saksi yang
dihadirkan pada pekan keempat sidang kasus narkoba eks Satresnarkoba Polresta
Barelang.
“Total hari ini ada tujuh saksi yang kami hadirkan. Salah
satunya mantan Kapolresta Barelang, ada juga bendahara Polresta Barelang,” kata
Naek.
Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dihadirkan terkait dengan
peristiwa pidana yang terjadi di masa kepemimpinannya.
Perwira menegah Polri itu dimutasi pada Juli 2024 diangkat
dalam jabatan baru sebagai Dansat Brimob Polda Kalimantan Tengah.
Selain Nugroho, saksi lain dihadirkan Didi Wahyudi sebagai
bagian keuangan di Polresta Barelang.
Sementara itu lima saksi lainnya berasal dari Lembaga
Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Tembilahan.
Kelima saksi terdiri atas empat laki-laki dan satu orang
perempuan. Di antara empat saksi dari Lapas Tembilan itu, satu orang merupakan
anggota Polri bernama Rio Aditya.
Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung secara daring,
dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Dalam sidang, ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada
Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto apakah mengenal ke 12 terdakwa.
“Keduabelasnya saya tahu, tapi yang saya kenal cuma Nanda
(Eks Kasatresnarkoba), Shigit (Kanit 1) dan Rambe (Ibnu Ma’ruf Rambe anggota
unit 1),” kata Nugroho.
Sementara tujuh lainnya dia tahu karena pernah menjadi
bawahannya. Sementara dua terdakwa lainnya merupakan terdakwa dari sipil.
Sidang pekan keempat ini masih menghadirkan saksi dari pihak
JPU. Total sudah ada 15 saksi yang dihadirkan.
Pada pekan pertama dua saksi penangkap dari Polda Kepri.
Kemudian pada pekan kedua dan ketiga, tujuh saksi dihadirkan, di antaranya tiga
terpidana kasus narkoba, dan empat saksi dari Propam Polda Kepri.
Hingga berita ini diturunkan sidang dimulai dengan meminta
keterangan pertama saksi Kombes Pol. Nugroho Tri Nuyanto.
Perkara ini terkait penyisihan barang bukti sabu seberat 1
kg yang diduga dijual oleh para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
untuk membiaya sumber informasi (SI) dalam pengungkapan kasus narkoba di
Polresta Barelang.
Sumber: Antaranews.com