Batamramah.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam
upaya Israel untuk melemahkan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dengan
melanggar kesepakatan awal, menuntut perpanjangan tahap pertama secara sepihak,
dan menghindari pembahasan tahap kedua.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin menyatakan
bahwa menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya alat tawar
perundingan gencatan senjata adalah kejahatan perang.
Tindakan Israel itu juga merupakan pelanggaran nyata
terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia, kata Kemlu .
Indonesia mendesak komunitas internasional untuk menekan
Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan
negosiasi tahap kedua sesuai perjanjian gencatan senjata.
Indonesia juga menegaskan lagi dukungannya yang teguh bagi
solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian berkelanjutan di
kawasan itu.
Sumber: Antaranews.com