Batamramah.com, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penolakan
penerbitan 16 permohonan paspor pada Januari - Februari 2025, sebab terindikasi
PMI non prosedural atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Selasa,
menyampaikan pihaknya terus berupaya memperketat dalam penerbitan paspor,
sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) yang kian marak di luar negeri.
“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025
sudah ada delapan permohonan, begitu juga pada bulan Februari, juga delapan
permohonan yang ditolak. Biasanya, karena memberikan keterangan yang tidak
benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural,” ujar Kharisma.
Ia menambahkan Imigrasi Batam juga telah membentuk desa
binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan
mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut.
Menurut Kharisma, di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas
Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang akan memberikan penyuluhan kepada
masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua
kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan
untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,”
kata dia.
Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui
M-paspor sebanyak 200 pemohon.
“Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota
percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui
aplikasi M-paspor,” kata dia.
Sumber: Antaranews.com