Batamramah.com, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi
Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin
kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi insiden
teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan
bangkai tikus.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah
tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan
di Jakarta, Minggu.
Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten
dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1
menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan
23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau
pembredelan.
Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser
dari prinsip-prinsip tersebut.
Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki
tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar
sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk
memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Hasan.
Sumber: Antaranews.com