Batamramah.com, Jakarta - Ekonom Institute for
Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto
mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan
kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI,
Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah
efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya
karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari
target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib
memberikannya.
"Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan
kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya.
Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap
maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti
perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi.
"Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap
memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari
jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari
raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim,
hingga pensiunan.
THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur
negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan
total mencapai 9,4 juta penerima.
Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit
TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan
kerja.
Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN
daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah
masing-masing.
Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai
Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal
tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Sumber: Antaranews.com