Batamramah.com, Tanjungpinang - Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan
pengemudi ojek online (ojol) mendapat bonus hari raya sebesar 20 persen dari
rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri
Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya
Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis
Aplikasi.
"Dalam SE itu, bonus hari raya diberikan paling lambat
sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Plt. Kepala
Disnakertrans Kepri John Barus di Tanjungpinang, Senin.
Dia menyebut pengemudi ojol tidak serta-merta mendapat bonus
hari raya dari operator atau perusahaan, melainkan harus memiliki kriteria
khusus, yaitu berkinerja baik.
Namun demikian, pihaknya mengimbau operator transportasi
online tetap mengakomodir bonus hari raya bagi pengemudi ojol yang tidak
memenuhi kriteria berkinerja baik.
"Kinerja ojek online biasanya dinilai dari rating
bintang yang dibagikan pelanggan, kalau satu bintang artinya pelayanan yang
diberikan pengemudi sangat buruk, sehingga perlu ditingkatkan lagi supaya dapat
bonus hari raya," ujar Barus.
Disnakertrans Kepri turut mengapresiasi kebijakan Presiden
RI Prabowo yang memberikan bonus hari raya bagi pengemudi ojol. Hal ini sebagai
bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja ojek dan kurir online,
karena mereka sangat berperan penting dalam mendukung perekonomian digital dan
mobilitas masyarakat.
John Barus menambahkan saat ini pihaknya masih mendata
jumlah pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Kepri. Disnakertrans Kepri
berkomitmen mengawal pembayaran bonus hari raya bagi pengemudi ojol.
"Kami telah membuka tiga posko THR di Tanjungpinang,
Batam, dan Karimun untuk menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran
THR pekerja, termasuk bagi pengemudi ojol," katanya.
John Barus juga mensimulasikan besaran bonus hari raya bagi
pengemudi online dengan rata-rata pendapatan Rp3 juta per bulan lalu dikali 20
persen, maka bonus hari raya yang diperoleh sebesar Rp600 ribu.*
Sumber: Antaranews.com