Batamramah.com, Batam - Balai Pelayanan dan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) menerima
pemulangan 80 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Sebanyak 80 PMI deportasi itu dipulangkan ke Indonesia
melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,
Kamis.
“Pemulangan hari ini total sekitar 80 orang. Mereka
dipulangkan sebanyak dua trip. Trip pertama 16 orang, trip kedua 64 orang,”
kata Staf Perlindungan BP3MI Kepri Indra D Putra di Pelabuhan Batam Centre.
Dari 80 PMI tersebut, terdiri atas dua anak perempuan, empat
anak laki-laki, 19 perempuan, sisanya laki-laki. Pemulangan PMI deportasi ini
didampingi langsung oleh staf dari KJRI Johor Bahru, mengawal dari mulai
berangkat, tiba di pelabuhan, hingga tiba di shelter P4MI.
Dia menyebut, para PMI tersebut dipulangkan karena
pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan izin tinggal, paspor tidak
lengkap, overstay dan lainnya.
Para PMI tersebut, kata dia, sudah menjalani proses
persidangan di Malaysia, hingga diputuskan dideportasi ke Indonesia.
“Data yang kami terima, kebanyakan PMI ini dari Jawa Timur,
ada juga yang dari Kepri,” kata Indra.
Menurut Indra, ini pemulangan terakhir di bulan Maret,
karena sudah memasuki Idul Fitri.
Berdasarkan data yang dihimpun, ini merupakan pemulangan
yang keenam kalinya PMI deportasi dalam jumlah yang besar selama periode 2025.
Sebelumnya, Kamis (6/3) sebanyak 44 PMI yang dipulangkan,
terdiri atas 11 orang perempuan, sisanya laki-laki.
Kemudian, sebanyak 150 PMI dipulangkan ke Indonesia melalui
Tanjungpinang di akhir Februari. Selanjutnya pada Kamis (6/2) sebanyak 150 PMI,
Rabu (5/2) sebanyak 80 PMI deportasi dari Malaysia.
Lalu, pada Kamis (9/1) sebanyak 129 orang, terdiri atas 80
laki-laki dan 47 perempuan. Dan, Jumat (17/1) sebanyak 37 PMI terdiri atas 26
laki-laki dan 11 perempuan.
Untuk selanjutnya seluruh PMI tersebut difasilitasi dan
ditampung sementara di Shelter P4MI Kota Batam untuk dilakukan pendataan, serta
edukasi.
“Untuk pemulangan ke daerah asal, karena ini musim mudik,
kami mendata dulu PMI yang asal Kepri, untuk asal luar Kepri, apabila ada pihak
keluarga yang menjemput kami persilakan. Sisanya akan kami atur pemulangannya,”
kata Indra.
Siti Sumiatun (53) asal Tuban, Jawa Timur, mengatakan
dirinya ditangkap pihak Imigrasi Malaysia atas laporan warga Malaysia yang
tidak senang karena dirinya punya pekerjaan yang baik sebagai asisten
rumah tangga.
Ibu dua anak itu sudah bekerja di Malaysia selama 10 tahun,
dan berbicara dengan logat Melayu.
Siti lega dipulangkan saat Lebaran, dan berharap bisa
berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani masa penahanan selama delapan
bulan.
“Bersyukur juga bisa dipulangkan, jadi saya bisa pulang dulu
ke Tuban, sambil mengurus lagi dokumen-dokumen. Kalau sudah lengkap mau kembali
lagi, saya ada punya kontrak rumah di Malaysia,” kata Siti.
Siti dipulangkan hanya mengenakan baju sehelai di badan, dua
unit ponsel miliknya sudah dicabut kartu SIM nya oleh petugas Malaysia,
sehingga tidak bisa menghubungi pihak keluarganya.
Dia mengaku tidak jera untuk kembali bekerja ke Malaysia
karena bisa memberikan penghasilan. Sebelumnya, Siti bekerja secara legal,
tetapi agensi yang membawanya ke Malaysia sudah tidak ada lagi, sehingga dia
dianggap melanggar izin tinggal.
Sumber: Antaranews.com