Batamramah.com, Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (8/3)
berhasil mencegah keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI)
non-prosedural asal Indramayu ke Singapura.
Berdasarkan rilis pers Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (KP2MI) pada Selasa (11/3), yang dikutip dari laporan BP3MI
Kepri, disebutkan bahwa CPMI itu bernama Siti Kholipa (41).
Siti Kholipa hendak menuju Singapura dengan hanya
menggunakan dokumen In Principle Approval (IPA) yang diterbitkan oleh Ministry
of Manpower (MOM) Singapura. Ia dicegat berangkat di Pelabuhan Batam Centre
pada 8 Maret 2025.
"Hanya dengan memakai dokumen IPA yang dikeluarkan oleh
MOM Singapura, tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan BPJS Ketenagakerjaan
dicegah keberangkatannya oleh tim pelindungan BP3MI Kepri," tulis laporan
BP3MI Kepri yang diterima KP2MI melalui pesan singkat pada Selasa (11/3).
Menurut pengakuan korban, rencana keberangkatannya secara
ilegal ke Singapura difasilitasi oleh terduga calo benama Juliana Hanafi (59) .
Setelah tiba di Bandara Hang Nadim, korban akan dibawa menuju Pelabuhan Harbour
Bay Batam.
"CPMI non prosedural sampai di Batam pada tanggal 7
Maret 2025 yang menurut pengakuan CPMI, dijemput oleh tersangka Juliana Hanafi
di Bandara Hang Nadim, (direncanakan) langsung berangkat melalui Pelabuhan
Harbour Bay," menurut laporan itu.
Pada Sabtu (8/3), korban yang akan ditempatkan sebagai
asisten rumah tangga kembali diantar terduga calo ke Pelabuhan Harbour Bay
Batam untuk diberangkatkan ke Singapura. Namun, upaya itu berhasil dicegah oleh
tim BP3MI Kepri.
"Pada tanggal 8 Maret 2025 pekerja migran Indonesia
mencoba berangkat lagi melalui Pelabuhan Batam Centre namun diamankan oleh
petugas helpdesk," tulis laporan BP3MI Kepri lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas BP3MI Kepri menyerahkan korban CPMI dan
terduga calo kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Centre. Keduanya diamankan
untuk dimintai keterangan untuk pendalaman kasus dan proses tindak pidananya.
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar
negeri untuk menempuh jalur legal atau sesuai prosedur, salah satunya dengan
mendaftarkan diri ke perusahaan penempatan resmi.
Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau
non-prosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti
penipuan hingga penyiksaan.
Menurut Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti
prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika mereka bekerja
di luar negeri.
"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di
luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan
pelindungan secara maksimal," demikian kata Menteri Karding.
Prosedur resmi PMI yang akan keluar negeri dilakukan dengan
mendaftarkan diri ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP3MI) di setiap daerah atau perusahaan yang terdaftar untuk penempatan
pekerja keluar negeri.
Sumber: Antaranews.com