Batamramah.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
mengungkapkan proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus
diwujudkan sebagai upaya perlindungan kawasan pesisir.
"Ke depan, proyek tanggul laut raksasa atau Giant
Seawall harus diwujudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan
pesisir,” ujar AHY dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia juga menyoroti dampak krisis iklim dan cuaca ekstrem
yang semakin sering terjadi, termasuk di wilayah pantai utara. Ia menekankan
bahwa faktor perubahan iklim ini harus menjadi perhatian serius dalam
perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses pemulihan dan
memastikan langkah-langkah mitigasi jangka panjang dapat segera terealisasi
demi melindungi masyarakat dari dampak banjir di masa mendatang.
Dengan koordinasi yang kuat dan aksi nyata di lapangan,
diharapkan penanganan banjir dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12
Tahun 2025 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2025-2029, Proyek Giant Seawall Pantai Utara Jawa masuk dalam Daftar Indikasi
Proyek Strategis Nasional 2025-2029.
Adapun dalam daftar tersebut untuk lokasinya direncanakan
meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah.
Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan
dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara maupun badan usaha swasta.
Proyek-proyek yang diusulkan dan dilaksanakan selain oleh
pemerintah pusat merupakan bentuk kontribusi pemda, BUMN dan badan usaha swasta
pada pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) yang memerlukan dukungan dari pemerintah.
Perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian PSN merupakan
bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional.
PSN ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu
pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan
pendanaan serta berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilaksanakan
melalui mekanisme rencana kerja pemerintah.
Sumber: Antaranews.com