Batamramah.com, Batam - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan Lima pelaku orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dua dari lima pelaku masih di bawah umur dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah mengatakan, untuk anak di bawah umur inisial OOP (17) dan RV (15) sudah dilimpahkan ke Kejari Batam.
"Penangkapan para pelaku berdasarkan tiga laporan polisi," terang AKP Amru didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santoso dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, pada saat konferensi pers di lobby Mapolsek Batu Ampar, Kamis (6/2/2025).
Dijelaskan Amru, penangkapan OOP dan RV berdasarkan laporan korban inisial TTP yang melaporkan kehilangan motor pada Rabu (22/1/2025).
" Kronologis kejadian berawal pada Jumat (17/1/2025) motor korban dipinjam oleh sepupu korban untuk berangkat bekerja di Toko bangungan di Cahaya Garden Bengkong dan motor di parkirkan disana," ungkap Amru.
Masih kata Amru, saat itu sepupu korban mengambil batu ke Sekupang untuk diantar di tempatnya bekerja, sesampai di toko motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban (TTP/red) segera melaporkan ke Polsek Sekupang.
Lanjut Amru, dari laporan tersebut Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap OOP dan RV di Sekupang serta barang bukti Sepeda motor Honda beat.
"Selain kedua pelaku tersebut, kita juga berhasil mengamankan penadah inisial RA (23)," terang Amru.
Sementara itu untuk laporan kedua, Amru menjelaskan, laporan kedua dibuat oleh korban inisial LLW dengan lokasi kejadian di kawasan SP Sagulung.
" Dari keterangan LLW, saat ia berangkat kerja dan singgah ke sebelah tempt kerjanya di Seven Mart untuk membeli makanan dan minuman serta memarkirkan motornya," jelas Amru.
"Lalu korban langsung pergi ke tempat kerjanya, saat korban pulang kerja, korban tidak melihat motornya lagi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar," sambung Amru.
Dari laporan tersebut, kata AKP Amru, tim Opsnal Polsek Batu Ampar mengamankan pelaku inisial AS (22) dan baran bukti satu unit sepeda motor Honda beat di kawasan Tanjung Uncang.
Kemudian laporan polisi terakhir, Opsnal Polsek Batu Ampar mengamankan pelaku YP (24) di Kawasana Tanjung Sengkuang Batu Ampar atas laporan korban inisial A pada Kamis (24/1/2025).
Dari laporan ini, dijelaskan AKP Amru, kejadian pada Senin (20/1/2025) saat korban menjenguk orang tua korban di rawat di RSBP Batam dan memarkirkan motornya di depan Halte RSBP Batam.
"Keesok harinya saat korban (A/red) hendak pulang kerumah, ia tidak melihat motornya di depan halte RSBP Batam dan melaporkan kejadian ke Polsek Batu Ampar," terangnya.
Menurutnya, dari hasil pengembang, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.
"Jadi tersangka ada lima orang dari tiga laporan polisi serta barang bukti sembilang unit motor," tegasnya.
Untuk empat tersangka Curanmor disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara dan untuk satu penadah disangkakan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama emapat tahun penjara.
"Tindak pidana Curanmor ini sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kita tindak lanjuti perintah dari bapak Kapolresta, kita melakukan upaya penyelidikan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek Jajaran Polresta Barelang untuk melakukan pengungkapan dan penyelidikan," tegas Amru.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya dengan memasang kunci ganda dan tidak memarkirkan di tempat sepi serta memarkirkan yang ada tukang parkirnya.
Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat datang ke Polsek Batu Ampar dengan membawa surat-surat kendaraan yabg lengkap.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat jika kehilang kendaraan segera melapokan ke kami, laporan masyarakat akan cepat kami tindaklanjuti," tutur Amru.