Batamramah.com, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian
Daerah Kepulauan Riau mencegah keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran
Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Timur Tengah melalui Pelabuhan Ferry
Internasional Batam Center.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau
Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Kamis, mengatakan tujuh
orang calon pekerja migran ilegal tersebut rencananya hendak diberangkatkan ke
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Para orang calon pekerja migran ilegal itu dijanjikan
pekerjaan sebagai welder (pengelasan) di Abu Dhabi melalui
jalur nonprosedural,” kata Pandra.
Ia menjelaskan kronologi terungkapnya rencana keberangkatan
tujuh orang orang calon pekerja migran ilegal tersebut terjadi pada Senin
(10/2) sekitar pukul 07.00 WIB di Pelabuhan Batam Centre.
Saat itu petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap
penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh orang calon
pekerja migran nonprosedural tersebut. Mereka berasal dari Batam, Karimun dan
Bengkalis, Riau.
Kabid Humas menambahkan petugas kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap tujuh orang calon pekerja migran ilegal tersebut dan
diperoleh informasi awal bahwa mereka telah diatur keberangkatannya oleh
seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi.
"Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan
pekerjaan sebagai welder di luar negeri," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran, penyidik dari
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dengan Balai Pelayanan dan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi
tujuh orang calon pekerja migran ilegal yang diduga korban tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Pandra menambahkan Polda Kepri terus berkomitmen untuk
memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal atau nonprosedural dapat
merugikan masyarakat.
"Saat ini kasus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh
Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam
pengiriman pekerja migran nonprosedural itu," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kepri Komisaris
Besar Polisi Ade Mulyana mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam
kasus ini dan polisi masih menyelidiki pelaku yang mengirim para calon pekerja
migran ilegal tersebut.
"Kami sudah dapatkan informasi pihak yang mengurusnya
itu warga negara Indonesia yang berada di Abu Dhabi. Sudah kami hubungi untuk
dimintai keterangan, tetapi hari ketiga sudah hilang dan tidak bisa dihubungi
lagi," katanya.
Menurut Ade, para calon pekerja migran ilegal itu berpotensi
menjadi korban TPPO karena modus yang dilakukan pihak perekrut memberangkatkan
mereka ke Abu Dhabi untuk diwawancara dan dilatih, apabila cocok baru akan
dipekerjakan.
Selain itu, perusahaan perekrut berada di Abu Dhabi, bukan
berada di Indonesia.
"Modusnya, para calon pekerja migran Indonesia ini
diberangkatkan dulu untuk interview dan training,
kalau sudah cocok baru dipekerjakan. Sesuai aturan ini tidak dibolehkan,"
katanya.
Terlebih tujuh orang calon pekerja migran ilegal itu belum
pernah memiliki pengalaman kerja di luar negeri. Selain itu, pihak pengurus
yang dihubungi sudah tidak bisa lagi dihubungi.
"Pengurus atau operator yang mengurus keberangkatan
calon pekerja migran tersebut adalah warga negara Indonesia, tetapi menggunakan
nomor Abu Dhabi," kata Ade.
Sumber: Antaranwes.com