Batamramah.com, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan bahwa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP3MI) Riau mengamankan 5 pekerja migran Indonesia (PMI)
non-prosedural yang hendak pulang dari Malaysia ke Batam.
Berdasarkan rilis pers KP2MI yang diperoleh Selasa (25/2) disebutkan bahwa para
PMI itu diamankan di Karimun, Riau pada Senin (24/2). Kelima PMI itu diamankan
usai terjaring operasi gabungan dari Bea Cukai Karimun, Badan Intelijen
Strategis (BAIS) TNI, dan BIN Karimun.
"Setelah mereka masuk mobil, mobil mereka dihalang dan diamankan oleh tim
operasi," menurut laporan BP3MI Riau, Senin (24/2).
Proses pengamanan terhadap lima pekerja migran non-prosedural itu awalnya
merupakan pengembangan dari laporan yang masuk ke petugas mengenai dugaan
adanya pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Karimun.
Petugas yang melakukan pendalaman terkait laporan kemudian mencurigai sebuah
mobil yang setelah dilakukan tindakan terdapat 5 pekerja migran non-prosedural
yang baru pulang dari Malaysia beserta 3 orang yang melakukan penjemputan.
“Tiga orang yang diamankan diduga saksi penjemput dari 5 orang pekerja migran
tersebut," sambung laporan BP3MI Riau.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kelimanya berencana pulang dari
Malaysia menuju Batam. Namun, mereka transit terlebih dahulu di Karimun untuk
selanjutnya menempuh jalur darat menggunakan mobil.
Kelimanya dari Kukup, Malaysia, menggunakan kapal selama tiga jam perjalanan
menuju ke Pantai Pongkar, Karimun.
Dalam perjalanan menumpangi kapal yang melalui "jalur tikus" itu,
kelima PMI tersebut disembunyikan di balik selimut dan diminta untuk
menundukkan badan serta kepala agar tak terlihat dari kejauhan.
"Kelima pekerja migran Indonesia non prosedural ini berangkat pulang dari
Kukup Malaysia menuju Batam. Namun, mereka diturunkan di Karimun dan rencananya
akan dilanjutkan ke Batam," tulis laporan.
Untuk bisa pulang ke kampung halaman melalui jalur ilegal tersebut, mereka
diminta membayar sejumlah uang kepada para calo.
"Dari kelima pekerja migran Indonesia didapat informasi bahwasanya mereka
ada membayar uang sejumlah 1.300 RM (sekitar Rp4,8 juta), 1.500 RM (sekitar
Rp5,54 juta), 2.400 RM (sekitar Rp8,87 juta) dan 3.700 RM (sekitar Rp13,6
juta)," tulis laporan BP3MI Riau.
Saat ini, BP3MI Riau masih melakukan pendalaman terhadap kelima pekerja migran
itu beserta tiga saksi penjemput.
Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait proses pemulangan melewati jalur
ilegal itu, mereka ditempatkan di Rumah Ramah Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (P4MI) Karimun.
"Petugas sedang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karimun dan
Satpolairud Polres Karimun guna penindakan hukum lebih lanjut," demikian
demikian laporan BP3MI Riau.
Sumber: Antaranews.com