Batamramah.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengatakan Cek
Kesehatan Gratis (CKG) dimulai 10 Februari 2025 tidak hanya dapat diakses
mereka yang berulang tahun di hari itu, tapi juga yang berulang tahun telah
terlewat pada Januari lalu.
"Ya jadi yang besok bisa menikmati itu adalah bukan
cuma yang tanggal 10 Februari ulang tahun, tapi kita mundur ke belakang dari 1
Januari," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji
Muhawarman dari Jakarta, Minggu.
Dia menyebut untuk masyarakat yang ulang tahunnya terlewat
dengan dimulainya program Cek Kesehatan Gratis pada 10 Februari besok dapat
melakukan pendaftaran dan diberikan waktu hingga April 2025.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis ini sendiri dimulai
lebih dari 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia, dengan terdapat potensi
perluasan ke fasilitas layanan kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan.
Untuk itu dia mengajak masyarakat untuk segera melakukan
pendaftaran baik melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) atau melalui layanan
WhatsApp Kemenkes. Bagi yang tidak memiliki ponsel atau jaringan internet dapat
membawa KTP ke puskesmas untuk mendapatkan layanan tersebut.
Tidak hanya pemeriksaan, masyarakat juga bisa mendapatkan
layanan jika memang hasil pemeriksaan kesehatan mereka mengindikasikan
kebutuhan penanganan di puskesmas.
Yang membutuhkan layanan lebih kompleks, jelasnya, akan
dirujuk kepada rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan secara khusus
bagi yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan.
"Oleh karena itu, kita juga mengimbau masyarakat yang
belum punya BPJS Kesehatan, segera daftar. Yang masih tidak aktif, ya
diaktifkan lagi," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi akan memulai layanan Cek
Kesehatan Gratis pada 10 Februari 2025. Cek Kesehatan Gratis merupakan
inisiatif dari pemerintah untuk mendorong masyarakat melakukan deteksi dini
berbagai penyakit untuk meningkatkan potensi kesembuhan
Program ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni cek kesehatan
ulang tahun yang diberikan pada saat berulang tahun atau dalam kurun waktu 30
hari setelahnya. Kemudian, cek kesehatan saat sekolah bagi yang berusia 7-17
tahun, hingga cek kesehatan khusus bagi ibu hamil dan balita.