Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor
Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, mengamankan buronan Kejaksaan Agung yang
berstatus terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja
migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta, di Pelabuhan Citra Tritunas Batam
atau Harbour Bay.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam,
Selasa, mengatakan terpidana bernama I Wayan Depa Yogiana telah diputus
bersalah berdasarkan keputusan kasasi dengan pidana 1,5 tahun penjara, yang
perkaranya ditangani oleh Kejari Badung, Bali.
“Terpidana diamankan berkat hasil koordinasi antara Kantor
Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejati Bali bahwa benar yang
bersangkutan merupakan buronan masuk daftar cekal,” kata Kasna.
Menurut Kasna, terpidana terdeteksi data cekal Keimigrasian
saat tiba dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, pada Senin
(17/2). Temuan itu lalu dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Kejati Bali
membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana masuk daftar cekal.
Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad menjelaskan pada Senin
(17/2) pihaknya melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap I Wayan Depa
Yogiana, penumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Kuda Malaysia menuju
Pelabuhan Citra Tritunas Batam.
“Pada saat diperiksa di counter imigrasi Citra Tritunas atau
Harbour Bay diketahui status yang bersangkutan cegah tangkal,” kata Hajar.
Berdasarkan catatan Keimigrasian, terpidana I Wayan Depa
telah keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025
menuju Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Februari 2025
baru tersiar daftar cekal tangkal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung
Nomor 1037/K/Pid.2024 tertanggal 9 Juli 2024.
“Jadi orangnya (terpidana) sudah keluar duluan, baru siar
cekalnya terbit pada tanggal 13 Februari 2025,” kata Hajar.
Untungnya pada tanggal 17 Februari, kata Kasna, terpidana I
Wayan kembali ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia melalui
Pelabuhan Harbour Bay.
Pihak Imigrasi lalu melakukan pengamanan dan memastikan
apakah data di sistem aplikasi keimigrasian mengidentifikasi 100 persen
penumpang tersebut identik dengan terpidana I Wayan.
Tidak hanya itu, kata dia, setelah berkoordinasi dengan
Kejari Batam, diarahkan juga ke Kejati Bali guna memastikan yang bersangkutan
identik 100 persen buronan yang dicekal tangkal.
“Setelah tiga kali melakukan konfirmasi by sistem, by Kejari
dan Kejati Bali, maka diputuskan untuk melakukan pengamanan dan diminta serah
terima dengan Kejari Batam tadi malam,” katanya.
Hajar menambahkan Imigrasi Batam terus melakukan sinergi
dengan berbagai untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Sebagai upaya sinergi kami Imigrasi dan Kejari Batam atau
Kejagung, ada Kejati Bali untuk turut serta melakukan upaya penegakan hukum
terhadap siapapun,” katanya.
Adapun terpidana I Wayan Depa Yogiana, merupakan direktur
salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke
sejumlah negara.
Dalam perkara ini I Wayan melakukan penggelapan uang
rekrutan calon PMI senilai Rp230 juta, dari 46 calon PMI yang akan dipekerjakan
ke sejumlah negara.
Terpidana meminta uang Rp5 juta kepada calon PMI untuk
pengurusan administrasi awal, kemudian sisanya dibayarkan setelah berangkat.
Terpidana tanpa izin memotong atau mengambil untuk biaya operasional kantor
senilai Rp10 juta, untuk bayaran kepada PT Cahaya Antar Indonesia sebesar Rp220
juta, dengan rincian digunakan untuk mengurus kandidat PMI yang terpidana
rekrut sebelumnya, dan untuk pengurusan caalon PMI dari PT Reka Kerja Semesta.
Sepanjang 2025, Kejari Batam membantu Kejaksaan RI
mengamankan tiga buronan. Buronan pertama bernama Eddy Gunawan Tambrin (58),
terpidana tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp90 miliar yang ditangani
oleh Kejari Surabaya. Ditangkap di Batam Center pada Selasa (4/2).
Yang kedua, Riko Antoni (43), terpidana kasus korupsi
pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan nilai
Rp1,4 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
Ditangkap pada Rabu (5/2).
Sumber: Antaranews.com