Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan pendampingan hukum kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,84 miliar terkait permasalahan titik reklame di Kota Batam.
"Jaksa pengacara negara (JPN) adalah jaksa yang bertugas sebagai penasihat hukum untuk pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta SH MH di Aula Balairung Sari BP Batam, Rabu (5/2/2025).
Di Aula Balairung Sari tersebut, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH memberikan pemaparan mengenai "Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Permasalahan Sewa Lahan Titik Reklame di Kota Batam".
JPN, lanjut Kasi Intel, dapat mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan badan usaha yang memiliki kepentingan pemerintah. JPN dapat bertindak sebagai penggugat maupun tergugat.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri stakeholder dari para pengusaha reklame di Kota Batam.