Batamramah.com, Batam - Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang
Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa laporan polisi terhadap
warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dicabut oleh pelapor yang
merupakan karyawan PT MEG.
“Pelapor dan korban mencabut laporan polisi dan
keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang
disampaikan kepada kami,” kata Heribertus dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Perwira menengah Polri menjelaskan pencabutan laporan oleh
karyawan PT MEG tersebut berlangsung pada Kamis (13/2) di Mapolresta Barelang.
Korban, yakni karyawan PT MEG, mendatangi Polresta Barelang
untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan mencabut laporan dan keterangannya
terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dan
berujung pada penganiayaan.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta
Barelang telah menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka. Mereka adalah
Siti Hawa alias Mak Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di
Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2).
Heribertus menyebut pelapor dan korban yang didampingi
langsung oleh Komisaris PT MEG mencabut laporan berdasarkan keinginan pribadi
dari korban.
“Karena melihat yang dipersangkakan dalam laporan tersebut
salah satunya seorang wanita lansia bernama Sita Hawa, atau dikenal dengan Mak
Awe,” katanya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, karena mendekati bulan
Ramadhan di mana Mak Awe dan dua orang lainnya bisa menjalankan aktivitas
ibadah puasa dengan khusyuk.
Heribertus menekankan pencabutan laporan oleh pelapor dan
korban datang dari kehendak diri sendiri pelapor dan korban, tanpa ada
intervensi pihak manapun.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” katanya
menegaskan.
Menurut dia, usai laporan dicabut, ada tahapan proses yang
dilakukan penyidik untuk menghentikan perkara tersebut, yakni melakukan gelar
perkara yang melibatkan Propam, seksi pengawasan dan penyidik Satreskrim.
“Proses ini untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut
dari perkara tersebut,” kata Heribertus.
Perkara ini terjadi usai bentrok antara karyawan PT MEG dan
warga Rempung di Sembulang Hulu pada 17-18 Desember 2024.
Selain menerima laporan dari PT MEG, Satreskrim Polresta
Barelang juga menerima laporan polisi dari masyarakat Rempang.
Berdasarkan laporan masyarakat Rempang, penyidik Satreskim
Polresta Barelang menetapkan dua orang karyawa PT MEG sebagai tersangka Pasal
170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kedua tersangka berinisial RH (28) dan AS (24. Perkara
keduanya, kata Heribertus masih dalam proses penyidikan.
“Terhadap tersangka dari PT MEG hingga saat ini masih dalam
proses penyidikan. Namun, demikian sudah ada dua laporan polisi dari warga yang
sudah berdamai dan mereka mengeluarkan permohonan restorative justice kepada
penyidik,” kata Heribertus.