Batamramah.com, PT Pegadaian semakin mantap menjalankan Kegiatan Usaha
Bulion (Bank Emas) yang sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan
Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi.
Semenjak didapuk menjadi pelopor Kegiatan Usaha Bulion (Bank
Emas), salah satu produk unggulan Bulion milik Pegadaian yaitu Deposito Emas
sangat digandrungi oleh masyarakat, hingga mencetak rekor lebih dari 200 Kg
semenjak produk tersebut launching di Aplikasi Pegadaian Digital pada Januari
lalu.
“Alhamdulillah, Kegiatan Usaha Bulion Pegadaian disambut
baik oleh masyarakat Indonesia. Kami tentu berkomitmen untuk terus
mengembangkan usaha dan layanan terbaik untuk nasabah, terutama dalam
berinvestasi emas,” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT
Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah, Jumat (14/2).
Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bulion
Pegadaian yang dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan
bagi masyarakat. Pasalnya, fitur penyimpanan sejumlah emas yang
terstandarisasi, dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan
penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para
pihak, dalam hal ini Pegadaian dan Nasabah.
Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman
karena diasuransikan, nasabah tentunya akan mendapatkan imbal hasil dan tenor
deposito juga flexibel. Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus
memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun
premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5
gram.
Untuk semakin memantapkan diri menjalankan Kegiatan Usaha
Bulion, Pegadaian akan menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai ajang
sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait Layanan Usaha Bullion,
seperti Pegadaian Goes To Campus yang akan diadakan di The Gade Creative Lounge
pada berbagai kampus ternama di Indonesia.
“Pegadaian akan segera menyelenggarakan rangkaian untuk
memperkenalkan Kegiatan Usaha Bulion, serta untuk semakin meningkatkan
awareness dan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa tentang investasi dan
manfaat Layanan Bullion di Indonesia,” tambah Elvi.
Sebagai informasi, Pegadaian resmi mengantongi izin
menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), pada akhir Desember 2024 lalu. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat
melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal
Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni
menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90%
berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di
Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin
melengkapi ekosistem emas tersebut. Kini Pegadaian resmi menghadirkan fitur
produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital
sejak 15 Januari 2025 lalu.
Adanya layanan bulion di Pegadaian diharapkan dapat
mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas
dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024 lalu.
Pegadaian sendiri terus memantapkan komitmennya melebarkan bisnis pada bidang
Bullion Services untuk mendukung perekonomian dengan MengEMASkan Indonesia.
Tentang Pegadaian
PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak
hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan
layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat
dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas.
Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji
dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah. Tergabung dalam
Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam
mendukung UMKM untuk naik kelas.
Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha
Bulion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT
Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha
Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan
Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun
digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore
maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id.