Batamramah.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap
pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan
hakim," kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan
tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan
Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka
Hasto dinyatakan sah.
Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan
permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW
DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai
aturan hukum.
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1)
melawan KPK.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor
perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pada Kamis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar
putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian
antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka
baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan
advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan
mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan
tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK
mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar
dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil
Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif
mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan
melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: Antaranews.com