Batamramah.com, Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI
bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggagalkan penyeludupan rokok ilegal
dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,5 miliar.
“Penggagalan upaya penyeludupan ini berawal dari informasi
masyarakat, saat itu tim dari KN Pulau Dana-323 bersama Satgas dari BAIS serta
Bea Cukai yg sedang on-boat tengah berpatroli dan menindaklanjuti informasi
tersebut, melakukan pengamatan dan pengintaian,” kata Kepala Zona Bakamla Barat
Laksma Bakamla Bambang Trijanto dalam konferensi pers di atas KN Pulau
Dana-323, Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Dia menjelaskan, dari informasi masyarakat itu, pada l14
Februari 2025, tim Bakamla, BAIS dan Bea Cukai mendapati sebuah kapal yang
bergerak dari arah Pulau Batam menuju Selatan ke Tembilahan Riau.
Tim KN Pulau Dana-323 melakukan pengejaran terhadap kapal
kayu bertonase 15 GT yang dicurigai membawa muatan barang seludupan tersebut.
“Pada saat pengejaran kapal itu dikandaskan di sekitar
perairan Tembilahan (Riau), sehingga tidak ada pelaku yang didapatkan, tapi
berupa kapal dengan muatan sejumlah 200 bal rokok ilegal,” katanya.
Rokok ilegal itu, kata Bambang, diduga berasal dari negara
seperti Thailand, Kamboja dan Vietnam. Masuk ke wilayah Kepri melalui Selat
Singapura atau Selat Malaka, hendak menuju Tembilahan Riau.
Merk dari pada rokok ilegal tanpa pita cukai itu “Luckyman”, terdiri atas dua
warna bungkusan, yakni merah dan abu-abu. Rokok tersebut dikemas dalam kardus
warna cokelat dibungkus plastik bening sebanyak 200 bal.
Petugas mencurigai 200 bal dus muatan kapal itu tidak hanya
berisi rokok saja. Dicurigai terdapat benda lainnya, karena saat dibongkar,
beberapa dus tidak memiliki berat yang sama, serta seperti ada benda berat di
dalamnya.
“Muatannya sejumlah 200 bal, sehingga kalau dikonversi ke
rupiah kita bisa menyelamatkan sekitar Rp1,5 miliar dari penggagalan
penyeludupan ini,” kata Bambang.
Bersama dengan BAIS, kata Bambang, pihaknya terus mendalami
siapa pemilik dari rokok ilegal ini. Sementara itu, barang bukti rokok ilegal
tersebut diserahkan kepada Bea Cukai untuk tindaklanjuti.
Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam
Johan menambahkan, selanjutnya barang bukti rokok ilegal ini disita dan
dinyatakan sebagai barang milik negara.
Sumber: Antaranews.com