Batamramah.com, Batam – Hari kedua Pembongkaran bangunan yang berada di RT. 001, 002 dan RT 003 RW 016 Tembesi Tower Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang dilakukan Tim Terpadu kota Batam sudah mencapai 100 persen dengan keadaan kondusif.
Warga yang terdampak berduyun-duyun mendatangi Posko Kawasan PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang berada di Gerbang Masuk Kawasan Industri TPM, Kamis (9/1/2025).
Terlihat puluhan warga menemui pengurus PT TPM, kedatangan warga tersebut adalah untuk mengurus pendataan terkait kompensasi yang diberikan PT. Tanjung Piayu Makmur.
Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan saat ditemui di Posko menjelaskan sampai saat ini warga yang menerima sagu hati terus bertambah sejak Rabu (08/01/2025) dilakukan penggusuran akhir Kampung Tembesi Tower oleh tim terpadu.
Pada hari pertama, Lanjut Eka, pembongkaran ada sekitar 80 an Kepala Keluarga di Tembesi Tower yang datang ke Posko PT. TPM.
Namun, dikarenakan keterbatasan waktu dan Tim yang ada, warga yang bisa dilayani hanya sebanyak 60 an warga.
“Dikarenakan keterbatasan waktu dan juga Tim, hari pertama kami hanya bisa melayani 60 an warga saja,” ungkap Eka.Masih kata Eka, pada hari kedua pasca pembongkaran jumlah warga yang mendatangi posko ini semakin bertambah.
Menjelang tengah hari, warga sudah mendatangi posko PT. TPM jumlahnya sudah mencapai 50 an Kepala Keluarga.
Pihaknya memperkirakan, hingga sore nanti warga yang akan datang ke posko PT. TPM jumlahnya bisa mendekati angka 80 persen dari jumlah total 184 Kepala Keluarga yang belum mengambil kompensasinya.
"Kami memprediksikan sekitar 150 an KK bisa masuk hari ini," terang Eka.
Masih menurut Eka, bagi warga yang belum sempat mendatangi posko PT. TPM, pihaknya masih memberikan tambahan waktu selama 3 hari kedepan, untuk warga menyelesaikan kompensasi nya kepada pihak perusahaan.
"Kita kasih tambahan waktu tiga hari kedepan bagi warga yg belum sempat datang untuk mengambil uang sagu hati dan uang kontrakan selama tiga bulan kedepan yang telah disiapkan oleh perusahaan," ucap Eka kepada Batamramah.com di sela sela pendataan warga.
Eka mengatakan, masih diberikan tambahan waktu bagi warga untuk mengurus kompensasi dan membuka ruang negosiasi hingga tiga hari kedepan belum pernah terjadi di kota Batam.
"Biasanya di Batam, ketika Tim Terpadu melakukan penggusuran, warga yang terdampak tidak mendapatkan sama sekali ganti ruginya. Tapi, disini ketika Tim Terpadu sudah melakukan penggusuran, pihak perusahaan dalam hal ini PT. TPM masih membuka ruang negosiasi hingga tiga hari kedepan," jelas Eka.
Lanjut Eka, warga yang datang setelah penggusuran tidak menuntut terlalu banyak kompensasi ke perusahaan.
Meski demikian, pihak PT. TPM masih tetap memberikan apa yang semestinya tetap menjadi hak daripada warga itu sendiri. Subsidi tambahan yang diberikan ke warga dari PT. TPM tidak sebanyak pada saat sebelum dilakukannya pembongkaran."Dulu sangat banyak sekali kebijakan berupa subsidi yang kita berikan ke warga. Namun sekarang tidak ada lagi. Karena sekarang kita memberikannya sesuai Perka BP Batam yang berlaku," tutur Eka.