Batamramah.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad
Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar
kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.
Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja,
sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
"Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya,
prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian
politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya
semuanya bergerak berjalan segera," kata Tito dalam konferensi pers
terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di
daerah dapat berjalan optimal.
Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan
pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.
Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah
hasil pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya
ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK
dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang
semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan
dismissal.
Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan
pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal
berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian
penanganan di masing-masing instansi.
Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung
terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Dirinya berharap berbagai tahapan dapat dipercepat terutama
MK dalam menyampaikan putusan dismissal. "Sehingga KPU bisa untuk
mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK
tentang dismissal," pungkas dia.