Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selesaikan satu perkara tindak pidana pencurian berdasarkan mekanisme keadilan restoratif / Restorative Justice (RJ).
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative yaitu terhadap tersangka Andreas Marbun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Penghentian perkara terhadap Andreas Marbun dipimpin oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasipidum Iqram Syaputra dan Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta, bertempat di Aula Kantor Kejari Batam, Kamis (23/01/2025).
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan ini merupakan perkara pertama yang dihentikan penuntutannya di tahun 2025.
" Ada beberapa hal yang menjadi dasar kenapa RJ dikeluarkan, salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan dan Ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun," ungkap Kasna.
Lanjut Kasna, karena kasus yang terjadi saat ini, tersangka melakukan tindakan kejahatan dengan membawa kendaraan motor yang bukan miliknya.
"Jadi karena faktor desakan ekonomi dan kebutuhan melatarbelakangi tindakan tersangka ini. Jadi dia menemukan kunci, dan mencocokkan dengan motor, dan ternyata cocok. Kunci itu dia temukan Bulan Agustus, dan baru dilakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut pada November. Artinya, kalau memang berniat mencuri sudah sejak Agustus dia lakukan. Dan tersangka tidak sampai menjual motor yang dia bawa," terang Kasna.
Kasna menyampaikan persoalan ini menjadi perhatian bersama. Karena harus diakui tindakan seperti ini bisa terjadi karena kekurangan lapangan pekerjaan, hingga desakan kebutuhan hidup.
Menurut Kasna, hal yang melandasi dikeluarkannya RJ ini adalah bahwa tindakan ini dilakukan karena kebutuhan yang mendesak.Masih kata Kasna, usai RJ ini, Kejari Batam berdiskusi dengan Pemerintah Kota Batam, terkait tindakan apa yang bisa diberikan oleh pemerintah dalam mengatasi hal ini.
Dijelaskan Kasna, Pertama mungkin mereka yang mendapatkan RJ ini bisa diikutkan dalam kegiatan pelatihan.
" Kemudian Kedua bisa juga untuk diberdayakan dalam pekerjaan yang dinilai mereka bisa dan mampu melaksanakan," ungkap Kasna.
Selanjutnya, tersangka dikembalikan ke masyarakat, dan akan melakukan pekerjaan sukarelawan membersihkan gereja, karena yang bersangkutan merupakan Nasrani.
"Korban juga memaafkan tersangka, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur Kasna.