Batamramah.com, Bus Rapid Transit (BRT) menjadi salah satu topik hangat di tengah masyarakat. Program ini merupakan terobosan perbaikan layanan transportasi massal yang dirancang oleh Dinas Perhubungan Kota Batam dan telah memunculkan beragam tanggapan, baik positif maupun negatif.
BRT dinilai sebagai salah satu solusi kolaborasi antara pengusaha transportasi lokal di Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Dengan penggunaan lajur khusus seperti TransJakarta, BRT diyakini mampu mengurangi tingginya volume pengguna jalan dan memperkecil risiko kecelakaan.
Namun, ada juga pandangan skeptis. Sistem BRT dianggap dapat memperpanjang perjalanan masyarakat dan meningkatkan biaya transportasi bagi pengguna jasa. Belum lagi kondisi armada pendukung yang dinilai tidak layak serta pengemudi yang kerap ugal-ugalan, hal ini dikhawatirkan justru menambah masalah baru dalam dunia transportasi massal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Batam dari Fraksi PKS, Ir. Suryanto, menjelaskan bahwa DPRD Batam bersama Pemko Batam, khususnya Dinas Perhubungan, tengah menggodok regulasi untuk sistem transportasi BRT ini.
“Saat ini, kita bahas dulu regulasinya, aturannya. Kita adopsi dan pelajari aturan-aturan hukumnya dari daerah-daerah yang sudah menerapkan sistem serupa,” jelas Suryanto.
Menurutnya, sambil membahas regulasi, DPRD juga akan mempelajari dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di lapangan.
“Semua sarana dan prasarana harus diatur dan disiapkan. Misalnya terminal, ruas jalan khusus, marka, serta rambu-rambu jalan. Jangan sampai nantinya malah menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Dalam pandangan Suryanto, sistem transportasi BRT merupakan langkah maju untuk memperbaiki layanan transportasi massal di Batam.
“Baik dari segi pelayanan maupun hubungan antara pemerintah dengan pengusaha transportasi lokal di Batam,” harapnya.
Dengan sistem ini, pemerintah hanya perlu menyediakan armada transportasi berkapasitas besar untuk melayani perjalanan dari terminal awal ke terminal tujuan.
“Nantinya, pengusaha transportasi lokal dapat bekerja sama dengan menyediakan armada pendukung yang mengangkut penumpang dari pemukiman ke terminal,” jelas Suryanto.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi dalam kolaborasi ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sebenarnya, masih cukup jauh untuk merealisasikan BRT ini. Namun, kami membutuhkan masukan dari semua pihak dalam merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Transportasi Massal ini, agar saat diterapkan nanti, semuanya berjalan sesuai harapan,” tutupnya.